إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang meninggal dunia,
maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu: sedekah jariyah,
ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no.
1631)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar